Minggu, 16 Februari 2014

Makna Mahar atau Mas Kawin

Makna Mahar atau Mas Kawin

Mahar atau dalam istilah kita dikenal sebagai maskawin merupakan suatu pemberian yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya ketika aqad nikah. Adapun dalil-dalil yang menunjukan kewajiban tersebut, antara lain:
A. Firman Allah SWT: “Berikanlah mahar kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (an-Nisaa: 4)
B. Firman Allah SWT:“Maka isteri-isteri yang telah kamu campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya dengan sempurna sebagai suatu kewajiban” (an-Nisaa: 24)
C. Sabda Rasulullah SAW kepada orang yang akan menikah: “Carilah olehmu (untuk menjadi mahar) walaupun hanya cincin besi” (Nailul Authar 6/170)
Sedangkan hikmah disyariatkannya pemberian mahar dalam pernikahan Adalah untuk menunjukkan kesakralan aqad pernikahan, dan menghormati kedudukan wanita dan pihak keluarganya di samping itu mahar juga bisa menjadi pertanda atas kesungguhan niat baik pihak laki-laki untuk membangun mahligai rumah tangga. Mahar ini sebagaimana dikemukakan di atas hanya diwajibakan kepada pihak laki-laki, karena hal tersebut sesuai dengan titik awal pensyariatan dalam islam bahwa perempuan tidak dibebani dengan kewajiban memberi nafkah baik sebagai ibu, anak maupun istri. Akan tetapi pihak laki-lakilah yang diberi kewajiban tersebut baik itu memberi nafkah maupun mahar. Karena laki-laki lebih mampu untuk berusaha dan bekerja mencari rizki, sedangkan hal tersebut bukan lah suatu tanggung jawab yang mudah atau enteng.

0 komentar:

Posting Komentar

Produk Mahar pujiparcel

Lokasi Mahar pujiparcel

Template by:

Free Blog Templates